Cari Blog Ini

Senin, 18 Oktober 2010

TATA ATURAN DALAM REZPECTOR NGANJUK


1.      Beriman kepada Tuhan YME.
2.      Taat kepada peraturan tamnbahan dan peraturan organisasi.
3.      Menjali hubungan silaturahmi yang baik dengan sesama anggota Rezpector dimana pun berada.
4.     Bertingkah laku, berkepribadian baik, dan santun dimana pun berada.
5.      Menjaga ketertiban, kenyaman, keindahan dimana pun berada.
6.     TIDAK BOLEH MEMAKAI ATRIBUT lain selain atribut rezpector pada saat kumpul rutin.
7.     Tidak boleh MEROKOK pada saat forum berlangsung.
8.      Tidak boleh membawa NARKOBA, SENJATA TAJAM, dan MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINALITAS, bagi yang melanggar akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
9.      Apabila pengurus dan anggota Rezpector absen tidak hadir dalam musyawarah, rapat, kegiatan, acara pertemuan yang diadakan oleh pengurus organisasi harus ada izin pemberitahuan tertulis / SMS langsung kepada Koordinator Rezpector Nganjuk (tidak boleh diwalilkan).
10.  Wajib hadir mengikuti semua program kerja, rapat, musyawarah, kegiatan, acara, pertemuan yang diadakan sesuai dengan ketentuan.
11.  Bagi KOORDINATOR & PENGURUS WAJIB HADIR dalam rapat rutin organisasi.
12.  Sengaja ataupun tidak sengaja melanggat tata tertib di atas akan dikenakan sanksi.
13.  Berdasarkan sanksi dibedakan menjadi 3:
  1. Peringatan Lisan sebanyak 3x
  2. Peringatan Tertulis
  3. Pemecatan dari Keanggotaan Rezpector Nganjuk (Untuk pengurus penurunan jabatan).


Rezpector punya banyak aturan yang harus dan wajib ditaati oleh semua pengurus dan anggota organisasi tersebut.
Kalau sebagai pengurus saja tidak menaati peraturan yang ada, kenapa harus menyuruh orang menaati aturan tersebut. Semua berawal dari diri kita sendiri. Kalau sudah benar, baru dapat membenarkan orang lain.




Keep Respect, Unity this For All..

0 komentar: